Departemen QHSEF

Menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab

Kembali ke Laman Utama

Divisi Quality Management System (QMS)

Tugas Utama

  • Menyusun dan mengelola dokumen sistem manajemen.
  • Melakukan audit internal secara berkala.
  • Memastikan penerapan standar mutu & ISO.
  • Mengkoordinasikan CAPA (Corrective & Preventive Action).
  • Mendorong program perbaikan berkelanjutan.

Tanggung Jawab

  • Menjamin keakuratan dan ketersediaan dokumen QMS.
  • Menjaga kepatuhan terhadap standar dan regulasi mutu.
  • Menyediakan data audit dan evaluasi manajemen.
  • Mengawal implementasi tindakan korektif & preventif.
  • Mendukung efektivitas sistem manajemen perusahaan.

Divisi Health & Safety (H&S)

Tugas Utama

  • Melakukan identifikasi bahaya & penilaian risiko.
  • Menyusun program keselamatan & kesehatan kerja.
  • Melaksanakan inspeksi & monitoring lapangan.
  • Menangani investigasi insiden & laporan kecelakaan.
  • Menyelenggarakan pelatihan dan kampanye H&S.

Tanggung Jawab

  • Menjamin penerapan standar K3 di seluruh area kerja.
  • Melindungi pekerja dari potensi kecelakaan & penyakit kerja.
  • Menyediakan laporan K3 yang akurat ke manajemen/regulator.
  • Mengawal budaya keselamatan di semua level organisasi.
  • Mendukung pencapaian target zero accident.

Divisi Environment & Forestry (E&F)

Tugas Utama

  • Melaksanakan pemantauan lingkungan (air, udara, limbah, kebisingan).
  • Mengelola izin lingkungan & kehutanan.
  • Menyusun program konservasi & pengendalian dampak lingkungan.
  • Menyusun laporan lingkungan sesuai regulasi.
  • Melakukan audit & evaluasi kinerja lingkungan.

Tanggung Jawab

  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan & kehutanan.
  • Menjaga kualitas lingkungan di area operasi tambang.
  • Mengurangi dampak negatif kegiatan penambangan.
  • Mendukung inisiatif keberlanjutan perusahaan.
  • Menjamin transparansi pelaporan lingkungan.

Divisi Penataan Lahan

Tugas Utama

  • Menyusun rencana reklamasi & pascatambang.
  • Melaksanakan revegetasi & stabilisasi lahan bekas tambang.
  • Melakukan pemantauan keberhasilan penataan lahan.
  • Mengelola konservasi keanekaragaman hayati.
  • Menyusun laporan penataan lahan ke regulator.

Tanggung Jawab

  • Menjamin pelaksanaan reklamasi sesuai rencana & regulasi.
  • Memulihkan fungsi ekologis lahan pascatambang.
  • Menjaga komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial-lingkungan.
  • Mendukung pencapaian keberlanjutan pertambangan.
  • Menyediakan data & bukti keberhasilan reklamasi.